Jawab :
Gak bisa lah.
PPPK kan sudah ada kontraknya termasuk disebutkan tempat tugasnya.
Jawab :
Ini juga sama gak bisa lah.
PPPK kan sudah ada kontraknya termasuk disebutkan tempat tugasnya. Jadi kalau PPPK di tingkat Kota/Kab ya penugasannya sekitar wilayah Kota/Kabupatenya.
Jawab :
Saya suka pertanyaan ini.👍
Jawabannya benar. Didalam PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK tidak ditemukan kata relokasi.
Jawab :
Yuk baca dulu 🧐 isi pasal 68 ayat 1 dalam PP 49 Tahun 2018 berikut :
⚖️ Pasal 68
(1)Apabila terjadi perampingan organisasi pemerintah,PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan dan kontrak kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
Jadi, seharusnya PPPK tidak mengusulkan perpindahan tugas. PPPK harus siap dipindahkan tugas manakala terjadi perampingan organisasi. Selama kontrak kerja masih berlaku dan kompetensinya masih dibutuhkan.
Jawab :
Perubahan data Dapodik & SiapJabar untuk PPPK yang direlokasi. Secara otomatis akan disesuaikan.
Data dapodik disesuaikan oleh Bidang Perencanaan. SiapJabar oleh Kepegawaian. Berdasarkan data dari bidang GTK.
Jika dalam 30 hari belum update. Silahkan melapor sesuai penjelasan pada topik Kendala Administrasi.