Tempat tugas Guru PPPK dimana ?
Tempat tugas Guru PPPK dimana ?
Jawab :
Tempat tugas atau unit kerja, tentunya di sekolah donk.
Jawab :
PPPK adalah ASN. Sebagai ASN tentunya harus siap melakasanakan amanat UU, termasuk penugsan ASN yang di atur UU No 20 Tahun 2023 pasal 24 point e.
Jadi apakah sesuai domisili?
Jawabannya, klik aja link UU no 20 di atas.
Jawab :
PP 49 tahun 2018 pasal 68. Setiap PPPK yang sudah mendapatkan NIPPPK, wajib melaksanakan tugas sesuai SK Jabatannya.
Jadi wajib mengampu mapel sesuai SK Jabatan.
Jawab :
Caranya. Pastikan dulu mendapat tugas sesuai SK Jabatan. Sisanya, baru bisa mengajar sesuai Serdik atau sesuai ijazah S1.
Misal : SK Jabatannya PKWU dan Serdiknya KIMIA. Maka mengajar PKWU (wajib), sisanya bisa ngajar KIMIA.