Diingatkan lagi jangan sampe kelewat yaa
Jawab : [12 Mei 2025]
"Sabar dulu gaes. Kalau sudah waktnya akan terpanggil ..."
"Menurut kabar dari laman ppg.dikdasmen.go.id ada 2 info penting buat yang belum kepanggil"
Guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi tetapi belum mendapatkan kesempatan pada tahap ini, mohon menunggu informasi pemanggilan tahap berikutnya pada akun SIMPKB masing-masing.
Guru yang belum mengikuti atau belum memenuhi persyaratan administrasi PPG bagi Guru Tertentu, mohon menunggu jadwal seleksi administrasi pada periode selanjutnya yang akan diinformasikan di laman ini.
Jawab : [12 Mei 2025]
Tentunya guru donk.
Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Jawab : [12 Mei 2025]
Menurut Permen No.19 Tahun 2024 bahwa guru yang bisa ikut PPG Guru tertentu adalah yang terdata dalam DAPODIK dan aktif mengajar pada tahun pelajaran 2023/2024 dan belum punya SERDIK. Ketentuan lengkapnya seperti ini :
Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:
a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
c. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
Aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.
Jawab : [24 Mei 2025]
Waduh, kok bisa...
Kalau udah terlanjur, nunggu dipanggil tahap berikutnya.
Jangan sampe kelewat lagi yaa.
Instal donk SimPKB Mobile, supaya gak telat info. Cara install-nya ada di Panduan.
Jawab : [03 Juni 2025]
Khusus Sekolah Negeri
Info dari dir PPG : SPTJM guru Dikmen (SMA/SMK/SLB) dittd oleh Kadisdik atau jika Kadisdik berhalangan/lokasi yang sangat jauh dapat dittd oleh Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi di wilayah masing-masing.
Sekolah Swasta :
untuk sekolah swasta di ttd oleh kepseknya & Ketua Yayasan masing-masing
Direktorat PPG juga nyedianin konsultasi daring, tapi kuotanya tertentu. Kalau mau ikut konsultasi, cepetan daftar di laman ini !