Jawab :
Perbaikan bisa diusulkan ke Bidang Kepegawaian Disdik.
Alurnya :
1. Buat surat permohonan perbaikan dari sekolah. (lengkapi dengan berkas pendukung. Misal : fc SK, fc SPMT, dan atau lainnya)
2. Sampaikan surat permohonan tersebut ke Cabang Dinas.
3. Cabang Dinas menerbitkan Surat Pengantar.
4. Seluruh berkas dikirim ke Kepegawaian Disdik.
5. Kepegawaian Disdik menerbitkan hasil perbaikan SPMT.
6. SPMT Perbaikan dikirim ke Cabang Dinas.
7. SPMT dapat diambil di Cabang Dinas.
Seperti itu alurnya.
Semoga bermanfaat.
Jawab :
Nah, kalau ini. BKD yang memperbaikinya.
Alur usul perbaikannya seperti ini :
1. Buat surat permohonan perbaikan data SiapJabar dari sekolah. (lengkapi dengan berkas pendukung. Misal : fc SK, fc SPMT, dan atau lainnya)
2. Sampaikan surat permohonan tersebut ke Cabang Dinas.
3. Cabang Dinas menerbitkan Surat Pengantar.
4. Seluruh berkas dikirim ke Kepegawaian Disdik.
5. Kepegawaian Disdik mengeluarkan surat pebaikan ke BKD.
Sampai disini, seanjutya proses oleh BKD. Cek saja secara berkala data di SiapJabar
Seperti itu alurnya.
Semoga bermanfaat.
Jawab :
SPK yang sudah Anda tandangani harus diserahkan kembali untuk ditandatangani Kepal BKD.
Kalau belum diterima kembali, bisa jadi masih di BKD. Atau BKD sudah menyerahkan ke Kepagawaia Disdik. Atau bisa jadi Kepegawaian Disdik sudah menyerahkan ke Kepegawaian Cabang Dinas.
Maka, Anda bisa tanyakan dulu ke Cabang Dinas.